BANDUNG-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan advokasi terhadap nasib 50 KK yang menjadi korban penggusuran Pemerintahan Kota Bandung di Jalan Kiaracondong. Satu dari 50 KK korban penggsuran dan menolak relokasi yaitu mantan atlet senam nasional Jawa Barat, Amin Ikhsan (42). “Ada atlit senam nasional yang teleh mengharumkan nama Indonesia di mancanegara, hidup dan tinggal di puing-puing reruntuhan rumahnya ditengah-tengah masih megahnya gedung disekitarnya seolah tidak ada yang peduli, tapi PERADi hadir untuk peduli mendampingi memberikan bantuan kemanusiaan dan memediasi konflik yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah kota Bandung,” ujar Komite Bantuan Hukum DPN PERADI, Francisca Romana, dalam surelnya, Minggu (30 /8).
Seperti diketahui, Amin Ikhsan memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Dia mantan atlet senam nasional. Peraih rangking 7 Kejuaraan Senam Dunia Suzuki World Cup 2000 di Tokyo, Jepang. Peraih rangking 5 Asian Indoor 2002 di Thailand. Peraih 2 medali perak dan 2 medali perunggu Wakil Jawa Barat di Pekan Olahraga Nasional (PON). Peraih 7 Medali Emas di Pekan Olahraga Daerah (Porda) mewakili Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Bogor, dan prestasi-prestasi lainnya di bidang olahraga senam. Namun semua prestasi itu tidak mendapatkan perhatian dan penghargaan apa-apa dari pemerintah maupun Pemkot Bandung. Kini, abah Amin hanya bisa menatap rumahnya yang saat ini sudah rata dengan tanah dan sekarang semua warga korban tidur di atas puing puing bangunan dengan memasang tenda.