Lebih lanjut Darmin menyebutkan, meski amendemen sejumlah UU mengenai industri jasa keuangan perlu dilakukan, namun yang harus didahulukan adalah membuat UU JPSK. Dia mengakatan, UU Usaha Perbankan, UU Usaha Perasuransian dan UU Pasar Modal memang perlu direvisi, setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipayungi UU OJK. “Tetapi, tanpa adanya UU JPSK, sebenarnya industri keuangan kita sangat lemah. Memang sekarang ada Perppu JPSK, tetapi itu tidak berjalan. Kalau pun ada UU JPSK, yang paling penting adalah dia berjalan baik atau tidak,” tutur dia.
Â
Â












