JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Menteri BUMN konsisten jalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, pemerintah saat ini belum menjalankan amanat tersebut secara maksimal, yang terlihat dari kondisi-kondisi ditemui di lapangan.
“Sekarang produsen minyak goreng secara produksi sudah dikuasai swasta. Untuk produksi tidak berarti harus kita ambil alih, tidak mungkin juga kita matikan swasta besar. Nah tapi untuk distribusinya ini, kita bisa gunakan pasal 86 UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, revisi dari UU No. 19 Tahun 2003 yaitu terkait monopoli oleh BUMN,” tutur Nurdin dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN dan RDP dengan Kepala Badan Pelaksana Danantara, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/07/2025).
Politisi Partai Golongan Karya ini juga mengkritisi bagaimana kondisi di lapangan di mana salah satu cabang usaha milik BUMN justru tidak menjalankan perannya dalam rangka memberikan kontribusi terhadap penguasaan hajat besar orang banyak oleh negara untuk kemakmuran rakyat.














