JAKARTA-Tata niaga e-commerce berbasis media sosial menjadi sorotan pemerintah.
Hal ini karena dianggap turut mempengaruhi anjloknya penjualan pedagang pasar.
“Bagaimanapun juga itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza, Senin (25/9/2023).
Lebih jauh Faisol Riza mendorong perlunya aturan berjualan di media sosial.
Karena itu, aturan berjualan perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha.
Selain itu, agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.
“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjut Faisol Riza.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyorot media sosial TikTok.
Pasalnya, TikTok tidak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, tapi juga sebagai wadah berjualan.
“Seperti TikTok mereka seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos. Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” kata Sarmuji.
Komentari tentang post ini