JAKARTA-Kalangan DPR memberikan apresiasi terhadap rencana Presiden Joko Widodo yang akan membagikan tanah 12,7 juta hektar ke rakyat miskin. Termasuk kelompok tani, masyarakat adat, koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah bahkan UMKM. “Ini sikap politik negara yang harusnya konsisten dan berani dilakukan oleh penguasa-penguasa terdahulu sebagaimana amanat dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), khususnya terkait dengan reforma agraria dan redistribusi aset serta wujud dari pengakuan hak masyarakat hukum adat yang juga menjadi bagian dari program nawacitanya Pak Jokowi,” kata anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Rencana luas tanah yang hendak dibagikan adalah sebesar 12,7 juta hektar, sudah teridentifikasi baik melalui program IP4T, maupun hasil pemetaan bidang tanah yang dilakukan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Mengenai lokasi, memang tersebar di 34 propinsi dan belum diketahui karena Kementerian ATR belum menginformasikan. “Dari mana dan dimana saja lokasi bidang tanah itu, tanah-tanah itu berasal dari kawasan hutan, yakni sebesar 4,1 juta ha, yang sejatinya hutan adat maupun kawasan kehutahan lainnya dan sisanya merupakan hasil identifikasi atas terlantar yang berasal dari Kementrian ATR,” tambahnya.