Persoalan lahan garapan ini memang agak pelik. Riwayat lahan garapan yang ada di Madura tersebut sebenarnya merupakan peninggalan Belanda yang diperoleh dengan pengambilalihan lahan tesebut dengan menyewa selama 50 tahun. Dari dokumen yang ada, beraksara Jawa kuno pernah ditandatangani oleh Kepala Desa Pinggir Papas Sastro Widjoyo dan Kepala Desa Karang Anyar Sastro Soedeso dengan Bupati Sumenep Raden Tumenggung Ario Samadikun, terhitung tanggal 7 Agustus 1936.
Batas waktu perjanjian adalah 7 Agustus 1986 yang seharusnya lahan tersebut dikembalikan kepada petani garam. Namun, lahan tidak dikembalikan tetapi terbit sertifikat hak pakai atas nama Departemen Perindustrian c.q. PT. Garam.
Para petani garam berupaya melakukan berbagai cara untuk mendapatkan haknya kembali sesuai perjanjian. Musyawarah mufakat pernah dilakukan yang difasilitasi Pemda Jatim. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi yang menguntungkan untuk para petani garam. “Petani hanya menggarap, tidak mengambil hak. Cuma, kok, belum ada eksekusi. Maka kali ini kita memfasilitasi supaya ada kesepakatan-kesepakatan yang saling menguntungkan satu sama lain sesuai kesepakatan itu,” kata Aria.
Persoalan ini sebelumnya dipegang oleh Kementerian Perindustrian sebelum ditangani Kementerian BUMN. Peralihan dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian BUMN juga ternyata menyisakan masalah. “Akibatnya, sampai sekarang macet pada implementasi kesepakatan-kesepakatan itu,” pungkasnya. **can













