Menurutnya, pendekatan konvensional seperti buku tebal kurang efektif bagi anak muda yang kini lebih akrab dengan konten digital. Ia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak kalah dengan influencer kripto dalam menyampaikan informasi terkait resiko aset digital.
Menutup pembicaraan, Tommy juga menyoroti pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia mempertanyakan bagaimana koordinasi antara OJK dan BI dalam menghadapi potensi persaingan antara aset kripto dengan keuangan digital yang dikembangkan oleh otoritas moneter nasional.
“Terakhir, Pak, dalam undang-undang P2SK itu, Bank Indonesia juga mengembangkan Central Bank Digital Currency atau Digital Currency, Pak. Nah, ini bagaimana koordinasinya dengan Bank Indonesia terkait dengan itu? Kalau semalam saya diskusi dengan teman-teman BI, kelihatannya kripto sama aset keuangan digital ini akan menjadi saingan,” pungkasnya













