JAKARTA-Kalangan DPR meminta agar Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) karena yang berkepentingan adalah pemerintah. “Tidak tepat kalau DPR langsung merespon RUU Kamnas ini dengan akan langsung memasukkan ke Prolegnas 2016,” kata anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani dalam forum legislasi “RUU Kamnas” bersama Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum dan HAM RI Prof Widodo Eka Tjahjana dan Direktur Imparsial Al A’raf di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Sekjen PPP ini memberi contoh keberadaan UU Tax Amnesty (pengampunan pajak) itu yang berkepentingan adalah pemerintah. Bukan kepentingan DPR. Oleh karena itu kalau memang RUU Kamnas dibutuhkan, maka harus disosialisasikan secara luas dan konsultasi dengan masyarakat. “Namun saya kurang yakin RUU Kamnas bisa masuk Prolegnas. Sebab, 40 RUU yang menjadi tugas DPR RI saja baru sekitar 10 RUU yang dibahas. Belum lagi KUHP yang rumit, mau ditambah RUU Kamnas,” ungkapnya
Selain itu dari sisi penjadwalan, menurut Arsul, memang tidak memungkinkan, dan kalau dipaksakan akan menjadikan DPR RI dipersepsi pers tidak produktif. “Jadi, RUU Kamnas ini ada persoalan prosedural dan subtstansial. Saya juga khawatir munculnya RUU Kamnas ini karena Polri saat ini dipersepsi sangat berkuasa, yang melebihi di era Orde Baru. Tapi, kalau TNI masuk wilayah keamanan, maka harus amandemen UUD 1945 Pasal 30 terkait polisi untuk keamanan, dan TNI untuk pertahanan negara,” ujarnya.