Ia juga menilai, pengelolaan umrah selama ini masih menghadapi banyak masalah: pengawasan yang lemah, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.
Mantan Bupati Deli Serdang itu juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2025 melegalkan skema umrah mandiri, di mana calon jamaah dapat mengurus perjalanannya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan resmi yang diatur pemerintah dan Pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu menekan praktik penipuan dan biaya berlebihan dari sebagian penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.















