Kendati demikian, Sartono berharap kebijakan ini juga diiringi dengan pengawasan ketat agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Pemerintah bersama DPR RI harus memastikan bahwa dengan adanya sub pangkalan, subsidi ini tetap diterima oleh golongan yang berhak.
“Digitalisasi distribusi yang telah dicanangkan sebelumnya perlu terus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan atau spekulasi harga di tingkat sub pangkalan. Kami di DPR siap untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awalnya: memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia,” kata Sartono.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual LPG bersubsidi 3 kilogram mulai hari ini, Selasa (4/2).
Keputusan tersebut, disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025) siang.
Ia menyatakan langkah itu diambil untuk menyetop kesulitan akses LPG di tengah masyarakat.
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Hasan.
Hasan mengatakan bersamaan dengan itu para pengecer diminta mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.














