Sejak Kementerian ESDM menerapkan aturan LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina pada 1 Februari 2025, masyarakat kesulitan dapat tabung gas melon tersebut.
Dia pun menyanggah pembatasan penjualan gas bersubsidi itu sebelumnya merupakan kebijakan Prabowo.
“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari presiden untuk kemudian, melarang yang kemarin itu [penjualan di tingkat pengecer] . Tapi, melihat situasi dan kondisi tadi [kesulitan mendapat gas di tengah masyarakat] presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar pengecer bisa jualan kembali sampai kemudian pengecer itu dijadikan subpangkalan,” kata Dasco.
Dasco juga memastikan tak ada kelangkaan stok LPG 3 kg.
“Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” katanya.
Sebelumnya, per 1 Februari 2025 kemarin, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer.
Sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina akibatnya warga kesulitan mendapatkan tabung gas dan harus mengantre panjang di pangkalan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah melarang pedagang eceran atau warung menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena pihaknya menemukan banyak pedagang eceran yang memainkan harga.













