Sekedar informasi, REC sebagai Pemberi Pinjaman, merupakan anak usaha Perseroan dengan kepemilikan saham mencapai 99,99%. Selanjutnya, REC adalah pemegang 49% saham PJUC, perusahaan yang memegang dan mengelola Hak Partisipasi sebesar 2,423% dalam Kontrak Kerja Blok Cepu (KKS) dan Perjanjian Operasi Bersama yang mencakup Wilayah Kerja Cepu pada 15 Maret 2006.
Terkait dengan rencana transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (FDI &R) sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pinjam meminjam dana tersebut.
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat, Rencana Transaksi oleh REC kepada PJUC adalah wajar.












