JAKARTA-Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta, Edi Danggur menilai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, Anwar Usman tidak konsisten antara kesimpulan dan amar putusan.
Bahkan ketidakkonsistenan ini terlihat antara amar putusan butir 1 dan butir 2.
“Padahal, kalau sudah menyimpulan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat, maka seharusnya diberikan sanksi paling berat,” jelasnya di Jakarta, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.
Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Dalam putusan itu, Jimly mengungkapkan 13 poin kesimpulan.
Lima di antaranya membeberkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Berikut ini kesimpulan lengkap MKMK:
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Komentari tentang post ini