Menurut Mantan Gubernur BI yang juga Mantan Menko Perekonomian itu, Masstricht Treaty itu hanya sekedar anjuran, dan tidak perlu diberlakukan sebagai Undang-Undang.
“Jadi ketentuan itu sebenarnya malah membatasi. Itu bisa dipikirkan untuk diubah,” ujar dia.
Pelonggaran defisit APBN, kata dia, dibutuhkan agar pemerintah leluasa memberikan stimulus ke perekonomian, terutama sektor riil.
Pelonggaran itu bisa dilakukan, ujar Burhanuddin, asalkan pemerintah benar-benar bisa menerapkan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan terukur.
“Tapi ada catatan, pemerintah harus hati-hati untuk kelola fiskalnya,” ujar dia. ***













