Datangnya covid makin memperburuk keadaan dikarenakan covid menyerang ekonomi secara significant, harga komoditas makin memburuk, aktivitas ekonomi melemah, konsumsi melemah.
Bagian terburuk di saat covid adalah APBN yang minus. Kemampuan belanja pemerintah menurun drastis dikarenakan penerimaan pajak dan PNBP tekor.
Target pemerintah untuk menambah utang hingga Rp. 1039 triliun sangat tidak mungkin terealisasi.
Global bond tidak laku sebagaimana yang diharapkan. Sementara pinjaman bilateral dan multilateral makin sulit.
Pemerintah membuat blunder dengan berbagai kebijakan yang keliru, mulai dari tax amnesti yang gagal, mega proyek listrik gagal, mega proyek kilang gagal, pemindahan ibukota gagal dan lain sebagainya.
Proposal pemerintah seperti revisi UU melalui Omnibus Law malah ditolak oleh bank dunia. Dianggap merugikan ekonomi.
Selain itu Omnibus Law makin menambah inkonsistensi kebijakan, ketidakpastian hukum, dan ketidaktaatan pada regulasi yang telah dibuat pemerintah sendiri.
Perubahan formasi tim ekonomi yang baru baru dibuat oleh pemerintah tanpa disertai dukungan regulasi angaran dan personel yang kompeten.
Ketua Tim Pemulihan Ekonomi di tangan Menko Perekonomian dan Ketua Pelaksana Menteri BUMN makin membuat runyam karena tidak diatur dalam protokol penanganan krisis utamanya Perpu No 1 2020 dan UU No 2 Tahun 2020 serta Perpres dan PP tentang penanganan krisis akibat covid.












