JAKARTA-Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia mengecam tindakan Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian RCEP pada 15 November 2020 ditengah pandemik yang tidak dilakukan secara hati-hati yang berpotensi berdampak terhadap menyempitnya ruang fiskal negara untuk bisa memiliki kemampuan mengatasi persoalan covid19.
Hal ini sebelumnya juga telah ditegaskan oleh Ekonom Senior UNCTAD, Rashmi Banga, dalam webinar pada (10/11) mengenai dampak RCEP terhadap Negara Berkembang.
Salah satu sektor yang terdampak dalam perjanjian RCEP ini adalah sektor perikanan. KIARA melihat ketidakterbukaan pemerintah terkait narasi perjanjian RCEP ini jelas akan merugikan banyak aktor-aktor produsen kecil, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir.
Tidak hanya kemudian perjanjian ini akan mendatangkan lebih banyak investasi asing untuk mengeksploitasi sumber daya di sektor pesisir dan maritim, namun RCEP juga akan memberikan peluang yang lebih besar terhadap praktek IUU fishing yang ada di perairan Indonesia.
Sekertaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Susan Herawati, menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian RCEP ini hanya akan meningkatkan praktek perampasan ruang yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.













