“Perjanjian RCEP tidak hanya berbicara mengenai aktivitas perdagangan ekspor impor saja, dan hal ini tentu akan berdampak secara mendalam terhadap nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia. Sebagai contoh adalah bab ROO (Rules of Origin) yang mana akan berdampak pada peningkatan praktek IUU fishing dan pencurian ikan di perairan Indonesia. Secara tidak langsung, upaya pemerintah Indonesia selama beberapa tahun terakhir dalam memerangi pencurian ikan dan praktek IUU fishing seakan tidak ada artinya” jelas Susan.
Secara lebih lanjut, Susan menjelaskan bahwa dengan meningkatnya potensi praktek pencurian ikan dan IUU fishing di perairan Indonesia, maka hal ini juga akan berdampak pada praktek kerja paksa dan perbudakan modern terhadap abk-abk kapal di industri perikanan tangkap.
Hal ini tentu tidak dapat dikesampingkan karena pada mayoritas praktek IUU fishing maka aka nada praktek perbudakan modern juga pada kapal penangkapan ikan tersebut.













