Namun belum menuai hasil, sampai akhirnya dengan sangat terpaksa kami melakukan upaya akhir di Pengadilan sampai PT Kertas Leces dinyatakan PAILIT.
Perlu diketahui, Aset PT Kertas Leces yang menjadi boedel pailit berdasarkan putusan Pengadilan, sesungguhnya lebih dari cukup untuk menyelesaikan hak-hak normatif karyawan.
Namun saat ini asset berupa tanah seluas 76 Ha yang nilainya sekitar Rp 750 Miliar setifikatnya masih ditahan oleh Kementerian Keuangan.
Sehingga tidak bisa dilelang oleh Tim Kurator untuk kepentingan salah satunya pembayaran Gaji terhutang dan Pesangon terhutang sebesar Rp 145,9 Miliar.
6 bulan lalu telah dilakukan RDPU oleh Komisi VI DPR RI pada tanggal 28 April 2025 yang hasilnya merekomendasikan :
- hak-hak normatif karyawan harus dibayarkan terlebih dahulu dari seluruh kreditur termasuk kreditur negara;
- Pemerintah sebagai institusi yang menjalankan wewenang Negara berkewajiban membayar hak normatif karyawan akibat konsekwensi yuridis dan wujud dari tanggung jawab sebagai pemilik BUMN
- Skema pembayaran bisa melalui mekanisme kepailitan dan atau jika demi kepentingan negara mengharuskan mekanisme lain, maka pada prinsipnya hak-hak normatif karyawan didahulukan pembayarannya secara tuntas 100% sebelum hak-hak kreditur lain.
Oleh karena itu, untuk mengakhiri penderitaan eks karyawan PT Kertas Leces yang sudah belasan tahun dibiarkan dan ditelantarkan oleh Negara, maka kami meminta kepada Bapak Prabowo Subiantomemerintahkan kepada Menteri Keuangan Bapak Purbaya untuk menyerahkan 14 serifikat yang menjadi boedel pailit kepada Tim Kurator atau jika tidak menyerahkannya, segera bayarkan hak-hak normatif karyawan sebesar Rp 145,9 Miliar secara tuntas 100%.















