Dody menambahkan paling tidak ada 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi selain registrasi melalui GOEIC. Pertama, seluruh kegiatan eksportasi produk ke Mesir diwajibkan menyertakan dokumen ekspor yang terdiri atas SIUP, TDP, ISO/Uji Mutu, Sertifikat Merk Dagang, Surat Dinas Tenaga Kerja, Surat Kuasa Inspeksi dan Surat Kuasa Registrasi yang diterjemahkan dalam Bahasa Arab.
Kedua, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, KADIN, dan Kedutaan Besar Mesir.
Dan Ketiga, biaya registrasi yang harus dibayar sebesar USD 50 atau EGP 300 untuk government fee serta USD 1.000, Euro 1.000, atau EGP 10 ribu jika pendaftaran diwakilkan kepada badan hukum.
Adapun daftar produk atau barang impor dengan persyaratan khusus tersebut terdiri atas: Susu dan produk susu untuk penjualan eceran; Buah buahan kering dan buah buahan yang diawetkan disiapkan untuk penjualan eceran; Minyak dan lemak nabati disiapkan untuk penjualan eceran; Produk kembang gula; Coklat dan produk makanan olahan yang mengadung kakao disiapkan untuk penjualan eceran; Produk makanan kue dan produk olahan sereal, roti, dan produk roti; Jus buah disiapkan untuk penjualan eceran; Produk air alami, air mineral, dan air soda; Produk kosmetik, produk perawatan mulut dan gigi, produk deodoran, produk perlengkapan toilet dan parfum; Produk sabun dan produk deterjen untuk digunakan sebagai sabun, untuk penjualan eceran; Produk sendok garpu dan peralatan dapur; Bathtub, wastafel, toilet, kursi toilet dan kelengkapannya; Kertas toilet, kertas kosmetik, popok, dan handuk; Blocks dan ubin perlengkapan rumah; Peralatan tableware kaca; Produk besi baja; Peralatan rumah tangga/home appliances (kompor, penggorengan, AC, kipas angin, mesin cuci, blender, pemanas ruangan); Produk furnitur rumah dan kantor; Produk sepeda biasa, sepeda motor, dan sepeda bermotor; Produk jam tangan; Produk lampu listrik; Mainan; Produk tekstil, pakaian, karpet, selimut, kain furnishing; Produk penutup lantai; Produk alas kaki .















