JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) agar segera menyatakan banding atas putusan hakim atas kasus kematian Irnakulata Murni, korban pembunuhan oleh Fahkry Ferryansyah di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 25 September 2025 lalu.
Adapun Famara merupakan kuasa hukum dari keluarga Irnakulata Murni.
“Rabu, 15 Oktober 2025 majelis memvonis pelaku bernama Fahkry Ferryansyah sangat rendah hanya dua tahun penjara. Padahal, korbannya meninggal dunia karena dicekiknya. Putusan hakim sungguh melukai rasa keadilan,” kata advokat Famara Jakarta, Gabriel Marung, SH, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Gabriel bersama Sekjen Famara Jakarta, Dr. Edi Hardum, SH, MH, Senin (20/10/2025) pagi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tujuannya untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim untuk meminta agar JPU kasus tersebut, Donald Dwi Siswanto, SH, segera mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus a quo.
“Karena Kepala Kejari Jaktim dan Kasi Pidumnya tidak bisa ditemui, maka kami menitipkan surat yang intinya mendesak ajukan banding dalam kasus a quo,” kata Gabriel.
Gabriel mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang diketuai Irwan Hamid, SH, tidak professional dalam memeriksa dan memutus perkara pembunuhan dengan korban Irnakulata Murni, dimana pelaku bernama Fakhry Firmasyah hanya divonis dua tahun penjara.














