Dalam rapat tersebut, Firnando juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang selama ini dianggap memberikan celah bagi masuknya barang impor murah.
“Saya juga ingin menanyakan perkembangan Permendag Nomor 8 ini. Dalam beberapa kali rapat dengan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, saya sudah meminta update. Informasinya aturan ini akan diubah dan dijadikan Permendag baru. Tapi hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi. Ini penting karena banyak pelaku industri lokal yang mengeluhkan masuknya barang-barang impor murah yang mengancam kelangsungan usaha mereka,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komisi VI juga mendorong penguatan Satgas Pemberantasan Impor Ilegal untuk menjaga ekosistem perdagangan dalam negeri tetap sehat dan kompetitif.
“Saya ingin menekankan pentingnya penanganan impor ilegal. Satgas pemberantasan impor ilegal harus terus diperkuat dan ditindaklanjuti secara konsisten. Karena praktik ini juga berdampak langsung terhadap kerusakan industri dalam negeri,” tuturnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Firnando juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kemendag, khususnya dalam upaya meningkatkan diplomasi perdagangan dan memperluas akses pasar ekspor.














