Indikasi itu menurut mereka ditunjukkan dengan gigihnya Komisi XI DPR RI yang hanya menguji 32 nama dari yang seharusnya 62 nama.
Jumlah tersebut didapatkan dari uji makalah yang dilakukan sebelumnya, di mana menurut mereka tak ada regulasi uji makalah yang harus dilakukan untuk calon anggota BPK RI dalam UU BPK, peraturan DPR RI atau tata tertib DPR RI.
“Dan tak pernah dilakukan uji makalah dalam sejarah seleksi anggota BPK RI. Pun tak ada dalam UU BPK, peraturan DPR RI atau tata tertib BPK, kecuali dilakukan bersamaan dengan uji kelayakan. Mereka juga tidak mengindahkan rekomendasi pimpinan DPR RI untuk memproses semua nama,” ungkap mereka dalam keterangan tertulis.
Mereka juga menuding Komisi IX DPR RI menegasikan DPD RI karena DPD RI juga merekomendasikan agar 62 nama tersebut diproses semua.
Pelaksanaan fit and propert test hari ini, sebagaimana undangan yang dilayangkan bernomor: PW/M309/DPR RI/VIII/2019. Surat bersifat Penting itu, mengenai Undangan RDPU Komisi XI DPR RI. Agenda utama surat itu adalah fit and proper test calon anggota BPK RI periode Tahun 2019-2024.