JAKARTA-Rencana KPU DKI Jakarta menerbitkan diskresi untuk mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta terus ditentang sejumlah lembaga pemantau pemilu.
Pasalnya, PKPU No 6 tahun 2016 sudah mengatur secara jelas soal tahapan Pilkada serentak 2017 ini.
“Jika KPU memaksakan untuk merubah tahapan dengan membuka waktu untuk kampanye, artinya sangat jelas bahwa ada agenda tersembunyi KPU DKI Jakarta yang bisa jadi sangat politis. Dengan demikian KPU DKI Jakarta bisa dinilai tidak profesional” ujar Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Selasa (28/2).
Menurutnya, tak ada alasan kuat yang bisa menjadi landasan bagi KPU DKI Jakarta untuk mengutak-atik tahapan yang sudah diatur dalam PKPU No 6.
Didalam PKPU No 6 tahun 2016 sudah mengatur secara jelas soal tahapan Pilkada serentak 2017 ini.
Pelaksanaan Pilkada putaran pertama sudah berlangsung sukses dengan mengacu PKPU tersebut.
Walaupun banyak ditemukan masalah pada saat pemungutan suara, akan tetapi hal itu tak mengganggu tahapan pelaksanaan secara keseluruhan.