“Yang penting sekarang ini adalah, masyarakat sipil harus bergotong royong untuk berpartisipasi aktif menggalang dukungan agar semua proses dan tahapan pembangunan IKN Nusantara ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarkat, khususnya masyarakat lokal Kalimantan Timur”terang kader Nahdliyyin kultural ini,” tuturnya lagi.
Dikatakan aktifis muda NU ini, bahwa Formas IKN Nusantara akan mencermati dan mengawal proses dan tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sehingga melibatkan masyarakat.
“Dalam hal ini, ada 9 peraturan turunan dari UU IKN ini yang harus mendapat pengawalan agar sesuai dengan semangat dan idealisme dari UU IKN ini,” pungkasnya.
Peraturan yang perlu dikawal, antara lain
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan: – Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).