Pihak Kepolisian Sektor Ciracas dan Polres Metro Jakarta Timur sendiri telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku, Sdr. Fahkri Feryyansyah (FF), yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Kami kehilangan salah satu putri terbaik NTT dalam sebuah tindakan yang brutal dan tidak berperikemanusiaan. Duka mendalam kami sampaikan kepada keluarga yang ditinggalkan,” terang Sere Aba.
Menurutnya, kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua tentang betapa rentannya perempuan perantau yang datang untuk menuntut ilmu atau bekerja. Karena itu, FPD NTT meminta negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal.
FPD NTT berkomitmen untuk berada di garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi Irna dan memastikan tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seperti ini.”
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi FPD NTT, Greg Retas Daeng, S.H., memastikan dari sisi hukum, seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Fakta bahwa terduga pelaku kembali ke TKP keesokan harinya untuk merekayasa kondisi korban menunjukkan adanya niat dan kesadaran atas perbuatannya.
“Kami meminta penerapan pasal yang paling berat sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan tingkat kesadisan pelaku. Keadilan bagi korban adalah harga mati, dan kami siap memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh pihak keluarga,” tegasnya.”














