JAKARTA-Masalah impor sampah menjadi sorotan Komisi VI DPR, apalagi belum lama ini ditemukan beberapa kontainer sampah dari luar negeri di Pelabuhan Tanjung Priok.
Demi menjaga lingkungan dan kelestarian alam, maka DPR meminta agar Permendag itu dievaluasi.
“Soal impor sampah ini menabrak dua Undang-Undang (UU). Jadi tegasnya, Permendag 3/ 2009 menabrak dua UU. Saya minta dicabut saja,” kata anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta dalam raker Komisi VI DPR dengan Mendag Agus Suparmanto di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Lebih jauh Legislator Bali menjelaskan bahwa Indonesia adalah negeri ini pengekspor bahan-bahan tambang dan mineral dunia, seperti nikel, timah, bauksit, tembaga dan lain-lainnya.
“Bahkan termasuk juga pengekspor berbagai komoditas rempah-rempah,” tambahnya.
Anehnya, kata anggota Fraksi PDIP, Kementerian Perdagangan malah memberi peluang kepada importir-importir limbah yang berbahaya bagi kehidupan manusia.
“Permendag No 31/2009, justru memberikan ligitimasi untuk mengirim sampah ke Indonesia. Sungguh ini logika yang tidak nyambung dengan akal sehat,” paparnya.
Menurut Nyoman, importir-importir limbah ini menurunkan wibawa dan derajat Indonesia di mata internasional.
“Seolah-olah Indonesia tempat pembuangan sampah dan limbah dari luar negeri. Sangat memalukan,” tegasnya.














