JAKARTA-Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim memberikan Bantua Subsidi Upah (BSU) kepada para guru honorer non PNS, baik sekolah negeri maupun swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta merupakan angin segar.
Karena itu DPR perlu memberi apresiasi lantaran perhatian kesejahteraan kepada 2.034.732 tenaga pendidik sangat tinggi.
“Bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk setiap tenaga pendidik tentu sangat berarti. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” kata anggota Komisi X DPR Ali Zamroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurut Ali, BSU kepada tenaga pendidik honorer ini bentuknya mirip skema BLT yang diberikan kepada para pekerja swasta non PNS yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Hanya saja beda sumber pembiayaannya.
“Kalau BLT pekerja itu sebesar Rp600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara BSU pendidik dari APBN,” ujarnya.
Lebih jauh Politisi Gerindra ini menilai kebijakan Mendikbud sudah berpihak kepada guru.
Karena semua elemen sudah mendapat bantuan terkait dampak Covid-19.