Misalnya Banpres Rp2,4 juta untuk UMKM, Bansos untuk masyarakat miskin, Bantuan pelatihan untuk karyawan terkena PHK dalam Kartu Prakerja dan bantuan subsidi gaji karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta.
“Jadi hanya tinggal tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan. Makanya BSU dari Kemendikbud ini sebagai solusi terbaik dan memberikan keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer di negeri maupun swasta sebesar Rp 3,662 triliun,.
Nantinya masing-masing akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1,8 juta.
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, BSU Rp 1,8 juta ini diberikan sekaligus kepada masing-masing penerima yang akan digelontorkan dalam waktu dekat ini.
Ada delapan kategori penerima BSU Rp 1,8 juta khusus tenaga pendidik dan kependidikan honorer yaitu guru, dosen, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.