Sebelumnya, Arteria Dahlan melontarkan kecurigaan terkait rumusan RUU Cipta Kerja.
Ia mempertanyakan kesesuaian rumusan aturan sapu jagat ini dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak retorika. Mau nanya saya sekarang, yang buat omnibus ini sudah baca UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta,” ujar Arteria.
Arteria awalnya menyoroti tentang diambilalihnya kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat lewat omnibus law.
Adapun yang menjadi salah satu perdebatan yakni terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat.
Anggota Komisi Hukum DPR ini pun mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo cukup mendapat informasi terkait hal ini. Ia mengatakan jangan sampai omnibus law menjadi akal-akalan pihak tertentu saja.
“Jangan sampai ini akal-akalan. Jangan jual-jual nama Pak Jokowi, jangan-jangan Pak Jokowi tidak tercerahkan dan tidak dijelaskan terkait hal ini,” kata Arteria.
Komentari tentang post ini