JAKARTA-Hari Raya Idul Adha kali ini sangat spesial untuk Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Setya Novanto.
“Alhamdulillah saya juga dapat hadiah Idul Adha yaitu dikabulkannya gugatan saya di MK. Dan saya tegaskan akan mendukung terus Pemerintahan Jokowi-JK,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (10/9/2016).
Bersamaan dengan hal itu, Setya Novanto, menyerahkan 152 hewan kurban kepada fakir miskin yang tersebar di sekitar kantor DPP Partai Golkar dan beberapa daerah lainnya. Biasanya selama ini Partai Golkar hanya menyumbang 15 ekor hewan kurban.
Pengumpulan hewan kurban ini berasal Pengurus DPP Partai Golkar, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dan simpatisan Partai Golkar.
Komentari tentang post ini