JAKARTA,BERITAMONETER.COM -Sejumlah pakar hukum mendukung penuh langkah hukum dari 1.900 Eks-Karyawan PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) yang menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat.
Mereka menilai gugatan Rp 1 ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa atas Hak gaji selama 13 tahun sebesar Rp 145,9 Miliar sangat beralasan kuat secara hukum.
Gugatan simbolik Rp 1 per orang ini telah teregister dengan Nomor Perkara 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan dijadwalkan disidangkan pada 4 November 2025.
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya sekaligus Profesor Hukum Kepailitan pertama di Indonesia, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N.,menegaskan bahwa negara harus patuh dan segera menyelesaikan hak pekerja.
Menurutnya, tanggung jawab negara tidak berhenti saat penetapan pailit, melainkan wajib memastikan pemberesan aset untuk membayar para kreditor, terutama pekerja.
“Semua pihak, termasuk negara, in casu Kementerian Keuangan (Menteri Purbaya), harus mematuhi proses pengurusan dan pemberesan kepailitan PT Kertas Leces. Aset boedel pailit seharusnya dibereskan oleh kurator, termasuk jika masih ada yang diretensi oleh Kemenkeu atau instansi lain (Danantara), agar boedel pailit dapat maksimal danmemberikan recovery rate terbaik, termasuk untuk membayar hak-hak pekerja yang telah menunggu lebih dari satu dekade,” jelas Profesor yang mendapat penghargaan sebagai Dosen Hukum Favori Nasional Tahun 2024.














