Prof. Hadi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, seluruh kekayaan debitor pailit wajib dikelola dan dibagikan kepada kreditor secara adil sesuai urutan prioritas hukum.
Lebih lanjut, dijelaskannya Hak Pekerja merupakan kreditor preferen yang memiliki kedudukan istimewa, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXI/2013, bahwa upah dan hak pekerja yang belum dibayar harus didahulukan atas semua jenis tagihan, termasuk tagihan negara.
“Dalam kasus PT Kertas Leces yang tertunda selama 13 tahun, negara, melalui Kemenkeu, BP BUMN dan Danatara, memiliki kewajiban hukum untuk segera menyerahkan aset pailit dan melunasi hak pekerja tanpa penundaan,” tegas Profesor Hukum yang juga menjabat sebagai Dekan FH Unair saat ini.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Syamsul Huda Yudha,S.H., M.H., praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Menurutnya, unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
“Dari perspektif hukum perdata, ketika hak normatif pekerja eks-Kertas Leces tidak diterima selama lebih dari satu dekade padahal proses pailit telah selesai, maka unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi: adanya tindakan atau kelalaian, melawan hukum, menimbulkan kerugian, serta hubungan sebab-akibat,” jelasnya.














