Menurut manajemen ARCI, kegiatan pengeboran sumber daya emas dan eksplorasi yang dilakukan menggunakan metode pengeboran diamond drilling dan reverse circulation.
Adapun hasil eksplorasi Perseroan pada tahun 2025 menunjukkan temuan kadar emas tinggi di beberapa interval. Terdapat kadar emas hingga mencapai 26,57 gram per ton (g/t) pada interval 5,40 meter, 13,66 g/t pada interval 11,10 meter serta 16,26 g/t pada 13,00 meter.
Seperti diketahui, Tambang Emas Toka Tindung terdiri dari 2 Kontrak Karya dengan total luas konsesi 39.817 hektar yang terbentang di dalam dua wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kontrak Karya-Kontrak Karya tersebut berlaku sampai dengan tahun 2041 dan dimiliki oleh MSM dan TTN. Sesuai dengan Perubahan Undang-Undang Pertambangan, MSM dan TTN mendapatkan jaminan perpanjangan Kontrak Karya 2 (dua) kali lagi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing perpanjangan untuk jangka waktu maksimum selama 10 tahun.












