“Dari angka tersebut, jenis usaha mikro paling banyak menyerap tenaga kerja hingga 87%,” paparnya.
Lebih jauh kata Alumni IPB, UMKM dan industri pariwisata merupakan salah satu nasabah terbesar perbankan yang sangat merasakan dampak dari merebaknya Virus Corona.
“Jadi perbankan juga perlu melakukan mitigasi bencana wabah corona,” cetusnya.
Dikataka Fauzih, perbankan sebaiknya mengikuti berbagai kebijakan strategis sudah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merespon dampak negatif virus corona terhadap perekomian nasional.
“Setahu saya, OJK sudah menyiapkan berbagai kebijakan countercyclical dalam bentuk stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Stimulus yang diberikan OJK dengan merelaksasi aturan penilaian aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar. Penilaian kualitas kredit hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak virus corona.
OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak wabah virus corona. Saya juga menyambut baik keputusan Bank Indonesia (BI) dalam menurunkan suku bunga beberapa waktu lalu. ***














