JAKARTA-Pemerintah harus membuat kebijakan revolusioner membebaskan APBN dari kewajiban membayar subsidi obligasi rekapitalisasi warisan utang BLBI. Sebab haram hukumnya uang pajak rakyat dipergunakan mensubdisi bankir-bankir yang kaya raya. “Saya kira, perlu dirubah mindset birokrasi kita karena selama ini terlalu bercorak neolib. Pemerintah kita terlalu berpihak kepada investor asing dan tidak pro rakyat. Ini kebijakan salah yang harus dikoreksi,” ujar pengamat perbankan, Achmad Iskandar di Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut dia, belum terlambat bagi pemerintah melakukan koreksi total terhadap kebijakannya. Sebab, kebijakan pemerintah merugikan masyarakat Indonesia. “Memang, mesti ada gerakan yang sifatnya masive,” kata dia.
Dia menilai, kebijakan bailout 1998 lalu itu sifatnya reaktif. Sebenarnya ini terjadi akibat resep keliru Dana Moneter Internasional (IMF). IMF banyak dilobi oleh konglomerat. Padahal, jelas-jelas, kebijakan dana talangan ini merugikan rakyat Indonesia. “Ketika bank-bank kehabisan modal, pemerintah panik, sehingga mengucurkan fasilitas menyelamatkan bank-bank ini. Ini bentuk kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” jelas dia.
Sayangnya kata dia, kebijakan yang salah ini tidak pernah dikoreksi oleh birokrasi saat ini. Padahal dampak dari kesalahan itu ditanggung oleh rakyat Indonesia. “Kunci dari kebijakan ini, apakah diteruskan atau tidak, ada lapangan Banteng dan Thamrin. Tetapi kedua institusi ini juga tidak bijakasana,” tutur dia.













