Oleh: H. Husny Mubarok Amir
Pelaksanaan Haji yang ideal tentu menjadi harapan semua kalangan, baik para stakeholder Haji, seperti pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), para pengusaha yang terkait seperti pemilik Travel Haji dan Umroh, pemilik Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK atau bahkan yang lebih utama adalah para user atau calon jamaah haji itu sendiri.
Meskipun dalam perjalanannya, pelaksanaan ibadah haji dan umroh mengalami pasang surut.
Sebab, bicara tentang pelaksanaan haji adalah bicara tentang bagaimana pemerintah mampu menjadi pelayan yang baik bagi para jamaah.
Variable ini termasuk bisa dilihat dari kesiapan administrasi para jamaah termasuk di dalamnya daya serap yang maksimal dari kuota yang tersedia, manasik, pelayanan embarkasi dan asrama haji di regional masing-masing, keberangkatan dari bandara, pemondokan, katering, transportasi, bahkan yang paling penting adalah pelayanan armuzna atau Arofah ketika wukuf, Muzdalifah hingga mabit di Mina.