Hardjuno beranggapan, pemberlakuan aturan larangan mudik terbilang akan efektif pada sebagian besar masyarakat yang berstatus aparatur negeri sipil (ASN), pegawai BUMN, anggota TNI/Polri beserta keluarganya.
“Tetapi untuk masyarakat umum, kebijakan melarang mudik diyakini kurang mampu berjalan efektif,” tegasnya.
Pasalnya, ujar Hardjuno, sejauh ini terdapat pula anggapan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kebijakan larangan mudik yang nota bene bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19, tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang mengizinkan masyarakat untuk beribadah di masjid dan memperkenankan tempat wisata untuk dibuka kembali.
“Jadi, saya harapkan pemerintah tidak pakai standar ganda dalam membuat kebijakan. Satu sisi masyarakat dilarang mudik, tapi sisi lain, tempat wisata dibuka. Ini kan ambigu yang membuat masyarakat tidak patuh,” pungkasnya.