Ia menambahkan bahwa sistem bunga majemuk pada obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI menciptakan beban keuangan yang luar biasa.
Dana yang seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043.
“Bukannya melunasi, para debitor ini justru diuntungkan dengan pembagian dividen. Undang-undang kita jelas mengatakan, hanya Presiden bersama DPR yang punya wewenang menghapus utang seperti ini. Jadi, release and discharge itu tidak berlaku,” jelasnya.
Selain BLBI, Hardjuno juga menyoroti utang negara yang terus membengkak.
“Utang kita sekarang sudah mencapai Rp8.500 triliun, dan angka ini bisa saja mencapai Rp12.000 triliun jika ada yang ditutupi, termasuk burden sharing dengan Bank Indonesia yang mungkin belum masuk hitungan,” tambahnya.
Hardjuno menegaskan bahwa jika kasus BLBI ini tidak ditangani dengan tegas, ekonomi Indonesia akan terus terpuruk.
“Indonesia sebenarnya tidak separah ini jika kasus BLBI dibenahi. Pemerintah harus berani melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI dan menagih hak-hak negara dari para debitor,” sarannya.
Dalam pandangannya, skandal BLBI adalah contoh bagaimana kreditor justru menjadi debitor yang membayar kepada debitor.
“Ini hanya terjadi di Indonesia. BLBI adalah pelajaran pahit tentang bagaimana hukum dan keadilan ekonomi dipermainkan,” pungkasnya.















