JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikan harga jual listrik dari pengembangan Pembangkit Listrik (PLT) tenaga mini, biomassa (sampah), Panas Bumi, dan Mikro Hidro, alias Energi Baru dan Terbarukan (EBT). “Harga jual EBT dinaikkan agar ada investor yang tertarik kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru dan Terbarukan (PLT EBT),” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo di Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut dia, cara yang digunakan oleh pemerintah untuk menaikkan harga yaitu dengan menggunakan metode Feed in Tarif (FIT) yang tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.22/2012 untuk Panas Bumi dan Permen ESDM No.4/2012 untuk Biogas, Biomassa dan Sampah Kota. Lebih lanjut lagi, Susilo mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur harga PLT EBT diantaranya, PLT Biomassa dari harga Rp 656 per kilowatt hour (kWh) naik menjadi Rp 850-1.250 per kWh, lalu PLT Panas Bumi dari harga maksimalnya USD9,7 sen per kWh berubah menjadi USD10-18,5 sen per kWh.