JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), lantaran pergerakan harga mengalami kenaikan secara tidak wajar.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SMMT, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SMMT,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Jumat (11/3).
Dia mengatakan, pemberian sanksi suspensi tersebut berlaku di pasar regular maupun pasar tunai terhitung mulai Sesi I perdagangan 11 Maret 2022.
Tujuannya, untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar dalam mempertimbangkan pengambilan keputusan berinvestasi di saham SMMT.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh SMMT,” ucap Lidia.
Selain itu, saat ini BEI juga sedang memantau perkembangan pola transaksi saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN), karena harganya mengalami penurunan yang berada di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).