JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan Februari 2016 sebesar USD 593,89/MT, pada Selasa (26/1). Harga referensi tersebut naik sebesar USD 15,01 atau 2,59% dari periode bulan Januari 2016, yang besarnya USD 578,88/MT. Keputusan penetapan harga ini dilakukan setelah memperhatikan berbagai rekomendasi.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemedag, Karyanto Suprih mengatakan penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “HPE dan harga referensi periode Februari 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” ungkap Karyanto Suprih di Jakarta, Jumat (29/1).
Karyanto menjelaskan, meningkatnya harga referensi CPO saat ini akibat semakin meningkatnya harga internasional untuk komoditas tersebut.
BK CPO untuk bulan Februari 2016 tercantum pada Kolom 1, lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2015 sebesar USD 0/MT, tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan Januari 2016. “Harga referensi CPO saat ini masih di bawah tingkat ambang batas pengenaan BK di level USD 750 sehingga masih tetap dikenakan BK sebesar USD 0/MT untuk periode bulan Februari 2016 untuk CPO dan Produk Turunannya,” kata Karyanto.














