JAKARTA – Klasemen liga korupsi yang ramai di media sosial harusnya menjadi teguran keras bagi semua lembaga penegak hukum.
Fakta dari ramainya satire tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa selama ini Aparat Penegak Hukum (APH) hanya membangun pertunjukan pertandangin kasus agar disebut hebat.
Tapi, pengembalian hasil korupsi dari kasus yang telah ditangani malah paling minim.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi(LSAK) Ahmad Hariri mengatakan uang-uang rakyat yang dikorupsi itu hanya ditindak sebagai atas nama penegakkan hukum dan tidak pernah benar-benar kembali kepada rakyat.
“Hal ini harus dijawab KPK dan Kejaksaan, karena seharusnya APBN yang mereka pakai juga harus dapat mengembalikan APBN yang dicuri kepada rakyat,” tegasnya di Jakarta, Senin (10/3).
Dari data sepanjang periode 2019-2024, KPK telah melaporkan pengembalian hasil korupsi sebesar Rp 2,5 Triliun lebih.
Sementara Kejaksaan sangat jarang sekali melaporkan pengembalian hasil korupsi dari kasus yang mereka tangani.
Padahal selama ini ujar Hariri lembaga adhyaksa ini yang paling banyak memberitakan potensi kerugian negara yang super besar serta menyita banyak aset hasil korupsi.