JAKARTA – Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto telah menerima dakwaan & berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.
Pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yang dipaksakan, tergesa-gesa dan kental kepentingan politik.
Padahal sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari.
Sedangkan dalam kondisi normal di perkara-perkara lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu 2 minggu atau paling cepat 1 minggu sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21.
“Jika dibandingkan dengan perkara mas Hasto, kita menemukan hal yang sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari,” ujar Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin (10/3).
Hal ini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini.
Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK.
“Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” tegasnya.














