QUO VADIS NEGARA HUKUM
Peristiwa di mana HK akhirnya ditersangkakan oleh KPK pada tanggal 23/12/ 2024, setelah perkara pokok diputus Majelis Hakim Kasasi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2/6/2021 atau 3 (tiga) tahun yang lalu, kini penyidikannya dibuka kembali dengan aksi publisitas yang tinggi bahwa HK akan ditersangkakan untuk setiap kali HK bersuara keras mengkritik (Jokowi).
Ini merupakan salah satu contoh kasus yang unik, oleh karena baru pertama kali setelah sebuah penyidikan dinyatakan sempurna tanpa HK diproses hukum hingga putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap serta telah dilaksanakan, namun setelah 5 tahun kemudian muncul nama HK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Ini jelas berimplikasi hukum akan mengubah putusan menutup jalannya proses hukum terhadap HK.
Pola susulan nama tersangka kemudian setelah sebuah proses hukum diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap, merupakan model baru dan unik, karena ini menunjukan KPK melacurkan profesinya sebagai Penyidik dan Penuntut Umum, bahkan sekaligus mengukuhkan posisi KPK menjadi alat politik Jokowi meskipun Jokowi tidak lagi berkuasa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.











