Jokowi nampak secara sistematis mempersiapkan sarana dan prasarana sebelum lengser dari posisi Presiden, untuk bagaimana menjerat lawan politiknya ketika tidak lagi berkuasa, sehingga ia bisa mempersenjatai diri secara politik lewat apa yang disebut sebagai Partai Perorangan guna membungkam lawan-lawan politiknya lewat KPK, menjungkir balikan “Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Yang Tetap” atas nama Terdakwa suap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
MEMERAS PENGAKUAN.
Penyidik KPK diduga kuat melalukan prakrek “memeras pengakuan” dan merekayasa, merangkai keterangan Saksi-Saksi, bisa saja keterangan Saeful Bahri dan Doni Tri Istiqomah, cukup dengan menduga bahwa uang Rp.680 juta yang diberikan kepada Komisoner KPU Wahyu Setiawan, sebagian berasal dari uang HK.
Memeras pengakuan dari Saksi atau Tersangka adalah pola kerja penyidik HIR pada era Orde Baru. Karena itu Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan beberapa saksi lainnya yang diperiksa oleh Penyidik KPK pada sekitar Juni dan Juli 2024 disebut-sebut mengalami intimidasi, kemudian hasil intimidasi dan pemerasan keterangan itu dirangkaikan menjadi suatu perbuatan atau kejadian yang seolah-olah terdapat persesuaian antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana suap itu sendiri, seolah-olah peristiwa suap itu ikut dilakukan oleh HK.











