Konstruksi hukum yang dibangun penyidik KPK dalam mentersangkakan HK, akan mengacaukan seluruh hasil penyidikan KPK, Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga Putusan Mahkamah Agung dalam perkara suap a/n. Terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Mengapa, karena berdasarkan hasil penyidikan KPK yang telah dinyatakan sempurna dan lengkap oleh Penuntut Umum KPK, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke persidangan Pengadilan untuk diverifikasi dan divalidasi secara terbuka termasuk HK ikut didengar keterangannya di bawah sumpah sebagai Saksi, telah ditemukan bukati-bukti sempurna dan meyakinkan bahwa yang terlibat suap hanyalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai (Penerima Suap) dan Saeful Bahri dan HM adalah selaku (Pemberi Suap).
KPK SENDIRI MERINTANGI
Kegagalan KPK menangkap HM, adalah bukti bahwa KPK sendiri yang merintangi penyidikan terhadap HM, mengapa karena secara tim kerja, kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki KPK dan kecanggihan alat sadap yang dimiliki KPK, maka tidak ada istilah KPK gagal meng OTT setiap orang, kecuali internal KPK sendiri yang membocorkan rencana OTT dan itu yang seringkali terjadi selama ini.











