Dalam penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada HM yang hingga saat ini dinyatakan buron, maka yang membuat KPK secara institusi gagal menangkap HM seharusnya Para Penyidik KPK itu sendiri. Mereka teledor, mereka melacurkan diri kemudian informasi OTT itu dibocorkan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus perintangan penyidikan HM adalah oknum Penyidik KPK itu sendiri.
Dengan demikian KPK harus segera membatalkan Penetapan Tersangka a/n. HK, oleh karena terdapat bukti-bukti yang kebenarannya tak terbantahkan lagi, yaitu bahwa yang menyuap Penyelenggara Negara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina adalah Saeful Bahri, sementara HM masih berstatus tersangka yang belum bisa dibuktikan.
KPK TIDAK BERWENANG
Ketentuan pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, secara tegas membatasi KPK hanya boleh melakukan penyelidikan, [penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).











