ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Hasto Tumbal Dendam Politik

Raka Reporter : Raka
1 Jan 2025, 11 : 05 PM
3k 126
0
Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr. Lois Owen

anggota Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Dalam pada itu pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 juga mewajibkan KPK menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.

Dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, nilai uang suap yang diberikan atau diterimakan kepada Wahyu Setiawan oleh Saeful Bahri dan Harun Masiku hanya bernilai sebesar Rp. 683.000.000,00 dan itu berarti kurang dari Rp. 1 miliar dan bukan berkategori kerugian negara.

Dengan demikian, maka menurut ketentuan pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, seharusnya penyidikan dan penuntutan kasus HM dan sekarang HK, sejak awal wajib hukumnya dilimpahkan kepada Kepolsian dan/atau Kejaksaan, namun kenyataannya KPK secara bertentangan dengan kewajibannya, tetap melakukan penyidikan dan penuntutan dengan melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa :

BacaJuga :

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.

Dengan demikian maka KPK harus segera menghentikan pelanggaran hukum yang dilakukannya selama ini, terlebih-lebih telah menjadikan KPK sebagai alat melampiaskan ambisi dan dendam Jokowi terhadap lawan poltiknya Cq. Hasto Kristiyanto dan PDIP serta pihak lain yang tidak sejalan dengannya.

Halaman :
Sebelumnya1...567Berikutnya
Tags: Hasto Tumbal PolitikPARTAI PERORANGAN JOKOWPAWPetrus SelestinusPolitik Balas Dendam JokowiTPDI
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Jadi Alat Pelampiasan Dendam Politik, KPK Tak Berwenang Adili Hasto

Berita Selanjutnya

Buka Lembaran 2025, Berikut Deretan Saham Direkomendasikan “Beli”

Berita Terkait

Kontestasi Pemilihan dan Keadilan Sosial
Nasional

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

11 Feb 2026, 5 : 49 PM
Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka
Opini

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

10 Feb 2026, 8 : 05 PM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Nasional

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

8 Feb 2026, 10 : 42 AM
Pengorbanan Sebagai Puncak Penghambaan
Nasional

Presiden Perlu Pimpin Perbaikan Sektor Keuangan dan Fiskal

6 Feb 2026, 5 : 29 PM
Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
Nasional

Paradigma Baru Pembuktian Hukum Pemilu

5 Feb 2026, 6 : 12 PM
Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti
Opini

Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

28 Jan 2026, 3 : 50 PM
Berita Selanjutnya
IHSG

Buka Lembaran 2025, Berikut Deretan Saham Direkomendasikan "Beli"

IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

IHSG Naik Tembus Level 7.000 pada Awal Perdagangan

Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Sesi I Naik 0,73% di Atas 7.100

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3297 shares
    Share 1319 Tweet 824
  • Turun 0,07%, IHSG Pagi Ini ke 7.929,744 Terbebani Saham BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM dan UNVR

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Sesi I Anjlok 2,83% ke 7.874,416 Akibat Rontoknya Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Sinergi Inti Andalan (INET) Akuisisi 53,57% Saham PADA Senilai Rp106,30 Miliar

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3504 shares
    Share 1402 Tweet 876

Opini

Jeffrey Hendrik Resmi Ditunjuk Menjadi Pjs Direktur Utama BEI

Dukung Implementasi Transisi Energi, BEI Jadi Tuan Rumah ASEAN Climate Forum 2026

12 Feb 2026, 2 : 07 PM
Unilever Indonesia Beli Mesin Produksi Kecap dan Bumbu Rp41,51 Miliar

Unilever Indonesia (UNVR) Bukukan Laba Rp7,64 Triliun pada 2025, Melejit 127%

12 Feb 2026, 1 : 56 PM
Jelang Akhir Pekan, IHSG Turun 0,61% di Bawah Level 7.300

IHSG Sesi I Turun 0,38% ke 8.259,165 Akibat Saham BBCA, TLKM dan BUMI

12 Feb 2026, 1 : 00 PM
Umat Katolik Tuntut Transparansi Lewat Aksi Seribu Lilin

Umat Katolik Tuntut Transparansi Lewat Aksi Seribu Lilin

12 Feb 2026, 10 : 18 AM
Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Presiden Prabowo Evaluasi Program MBG

Affandi Affan Ditetapkan Ketua IKA UMMAS, Alumni Siap Kawal Kasus Pratu Farkhan

12 Feb 2026, 10 : 08 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.