JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan penangkapan terhadap sejumlah orang yang berencana melakukan tindak pidana terorisme pada Sabtu (10/12) di Bekasi, merupakan bentuk implementasi doktrin preventive justice yang efektif dalam penanganan terorisme.
Menurutnya, Polri berhasil meyakinkan publik, bahwa aparatnya mampu mencegah terjadinya tindakan teror dan menciptakan rasa aman warga, meski dengan landasan hukum yang terbatas dalam UU Antiterorisme.
Tindakan pencegahan ini adalah prestasi yang pantas diapresiasi dan sekaligus membuktikan dua hal.
Pertama, bahwa ancaman radikalisme dan terorisme terus terjadi dengan eskalasi yg meningkat.
Dan Kedua, bahwa Polri telah menjalankan perannya sebagai aparat keamanan mampu mencegah terjadinya kekerasan yang lebih luas.
“Sebagai aparat hukum mampu bekerja dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang memandang bahwa terorisme adalah kejahatan dan ancaman keamanan bukan sebagai ancaman pertahanan negara, yang harus diatasi dengan doktrin perang yang represif,” terangnya di Jakarta, Minggu (11/12).