JAKARTA-Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI ) Bidang Agraria, Ketahanan Pangan dan Inovasi Budidaya , Ir. Doddy Imron Cholid, menilai recanan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mafia Tanah untuk mengatasi sengketa lahan antara PT Sentul City dan warga desa Bojongkoneng, Karang Tengah, Sumur Batu dan Cijayanti, Bogor, Jawa Barat sebagai langkah yang tepat dan positif.
“Kehadiran Pansus DPR sangat diperlukan apabila nanti memasuki proses peradilan perdata atau Tata Usaha Negara, dimana peyani sering kalah di pengadilan karena tidak memiliki bukti alas hak yang kuat seperti setipikat, sedangkan perusahaan seperti PT Sentul City sudah memiliki sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Doddy yang menyambut baik inisiatif DPR membentuk Pansus penyelesaian sengketa tanah ini.
Menurut informasi yang beredar, adapun kepemilikan hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT Sentul City semula merupakan tanah milik PTP Pasir Maung (Sekarang PTPN 8) pada tahun 1992 dialihkan ke PT Fajar Mulia Permai.
Pada saat pelepasan hak juga dilepaskan tanah untuk kantor desa, kas desa dan menginclav tanah yang sudah dikuasai petani dengan bukti kepemilikan surat kuning (istilah masayarakat).














